SIMALUNGUN | GarisPolisi.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100,48 gram di kawasan Exit Tol Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa malam (6/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar pintu keluar tol. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Indra Hermawan alias Acian (35), warga Kota Medan.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat. Setelah digeledah, petugas menemukan satu kotak berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Rabu (7/5/2025).
Selain sabu seberat lebih dari 1 ons, polisi juga menyita dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Indra mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku diminta oleh seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Simalungun. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria bernama Dedi yang berdomisili di kawasan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’, Medan Sunggal.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini ditangkap,” tegas AKP Henry.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba dari wilayah Simalungun.
“Tugas memberantas narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab kita semua demi generasi yang lebih sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red)
0 Komentar