Polres Binjai Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Binjai|GarisPolisi.com - Polres Binjai berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, Rabu (14/05/2025).

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu MI (51), MH (22) SR (65) dan HR (22 ).

Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.

Dua Tersangka MI dan MH ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Sementara dua tersangka SR dan HR ditangkap di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, kabupaten Langkat.

Saat itu, pelaku SR yang sedang mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF 50 long warna hijau diberhentikan dan diperiksa oleh petugas dan didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak.

Dari keterangan pelaku, BBM subsidi tersebut di peroleh dari HR. Pelaku membeli BBM subsidi jenis pertalite tersebut dari dua lokasi SPBU yang berada di Stabor tepatnya di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai dan dari SPBU Tanjung Jati yang berada di Jalan Jend Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“ Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” kata Kasi Humas AKP Junaidi, Kamis (15/05/2025).

Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

" Polres Binjai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran," ucap AKP Junaidi.

(Ngga)


Posting Komentar

0 Komentar