Medan|GarisPolisi.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus memilukan terkait penemuan jasad bayi yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol). Dua tersangka, NH (21) wanita, dan R (25) pria, yang merupakan kakak-adik kandung, telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa NH dan R menjalin hubungan terlarang yang diduga berujung pada kelahiran bayi tersebut. "Dia (NH) mengaku pacaran dengan R," ujar Gidion dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025) .
NH melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada 3 Mei 2025 di kediamannya di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, tanpa bantuan medis. Bayi tersebut sempat dibawa ke RS Delima di Simpang Martubung karena kondisinya memburuk, namun karena keterbatasan ekonomi dan administrasi, bayi itu dibawa pulang dan meninggal dunia pada 7 Mei 2025
Setelah kematian bayi, R mengambil inisiatif untuk membuang jasad tersebut. Ia membungkus tubuh bayi ke dalam kardus dan memesan layanan antar melalui aplikasi ojek online. Paket tersebut ditujukan ke pemakaman umum di Jalan Kapten Muchtar Basri.
Pengemudi ojol, Muhammad Yusuf Ansari (35), menerima pesanan pengiriman paket dari pengorder bernama "Rudi". Namun, sesampainya di lokasi tujuan, penerima yang disebut dalam aplikasi mengaku tidak memesan barang apapun dan menolak menerima paket. Merasa curiga, Yusuf dan warga sekitar membuka isi paket dan menemukan jasad bayi laki-laki terbungkus kain dan sajadah, disertai sepucuk surat yang bertuliskan, “Kasih saja paket ini ke marbot masjid” .
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka di sebuah indekos di Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan. "Pelaku diamankan di kos-kosan pada hari Jumat pagi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan .
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan dinamika hubungan antara kedua tersangka, serta menunggu hasil tes DNA dan forensik untuk memperjelas fakta di balik kasus ini. "Untuk ide pengiriman bayi itu si R. Terkait kenapa bayi tidak dimakamkan secara wajar, ini masih selidiki," sebut Gidion .
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan penghinaan terhadap jenazah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)
0 Komentar