Ketua Umum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp103 Miliar di Bandar Lampung

Bandar Lampung | GarisPolisi.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2020 yang nilainya mencapai lebih dari Rp103 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Nurullah menyusul adanya temuan yang mencurigakan dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Menurutnya, penyaluran dana hibah itu diduga kuat sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi justru tidak menyentuh masyarakat kecil. Ironisnya, hampir semua hotel berbintang menerima bantuan hingga miliaran rupiah," ungkap Nurullah kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Nurullah juga menyebut adanya dugaan penerima hibah fiktif. Dalam hasil investigasi yang dilakukan tim media PWDPI, ditemukan bahwa beberapa usaha penerima hibah ternyata sudah lama tidak lagi beroperasi.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pengelolaan belanja hibah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total alokasi hibah dalam APBD 2020 tercatat sebesar Rp135,9 miliar.

"Pemberian hibah dalam jumlah besar ini sangat mencurigakan, terutama karena dilakukan berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada. Saat itu, salah satu calon adalah istri mantan Wali Kota Bandar Lampung. Kami menduga kuat ada kaitan antara pencairan dana hibah dan kepentingan politik," tegasnya.

PWDPI juga menyoroti alokasi anggaran untuk penyelenggara pemilu yang dianggap tidak wajar. Menurut Nurullah, dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Bandar Lampung mencapai lebih dari Rp60 miliar, namun hasil audit menunjukkan banyak pertanggungjawaban yang tidak jelas.

"Sangat tidak masuk akal. Apalagi saat itu Pemkot tengah mengalami defisit anggaran, tapi tetap menggelontorkan dana hibah dalam jumlah besar," tambahnya.

Atas dasar itu, PWDPI berencana segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

(Tim Media PWDPI)

Posting Komentar

0 Komentar