Lampung Selatan | GarisPolisi.com - Respons cepat anggota Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membuahkan hasil. Hanya dalam waktu tiga jam sejak laporan diterima, seorang pemuda terduga pelaku pencurian kopra berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, pelaku berinisial DW (19), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, ditangkap pada Rabu pagi (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah korban melapor.
“Pelaku kami amankan di wilayah Desa Kampung Baru bersama tiga karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi sore harinya.
Kronologinya bermula dari laporan korban bernama Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Ia menyadari kopra miliknya raib saat subuh dan langsung melapor ke pihak kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban bersama warga sekitar kemudian memberi informasi kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas mengenai keberadaan pelaku serta barang bukti,” jelas Iptu Donal.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Binmas Aiptu M. Nur Kholis dan Bhabinkamtibmas Aiptu Susanto segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain kopra, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2986 DCH, yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
“Karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, kami telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Penengahan.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
( Irwan)
0 Komentar