![]() |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad. |
Serdang Bedagai | GarisPolisi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menahan TAM (53), mantan Kepala Cabang salah satu Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sei Rampah, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan TAM sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, dalam keterangan persnya, Senin (20/5/2025).
Hasan menjelaskan, penahanan TAM merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serdang Bedagai. Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti kuat bahwa TAM turut serta dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit bersama dua pihak lainnya, yakni S yang kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses banding, serta ZR (44) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554. Nilai kerugian tersebut telah tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024," ungkap Hasan.
Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Hasan.
Penahanan ini menandai komitmen Kejari Serdang Bedagai dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan daerah.
(Zulpan)
0 Komentar