Dugaan Pungli Berkedok Infaq di SMAN 1 Batang Onang, Kepsek Bungkam, Wali Murid Resah


Editor: Yasiduhu Mendrofa

Paluta | GarisPolisi.com  - Sejumlah wali murid di SMAN 1 Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengaku kecewa atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan tentang kewajiban membayar infaq rutin dan biaya administrasi yang dinilai memberatkan, bahkan terhadap siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, siswa diminta membayar infaq sebesar Rp 2.000 per minggu. Selain itu, siswa yang kehilangan buku sekolah diwajibkan menggantinya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 per buku. Tak hanya itu, siswa penerima bantuan PIP juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000 serta pungutan infaq tambahan sebesar Rp 200.000.

“Saya sangat kecewa. Infaq itu seharusnya bersifat sukarela, bukan dipatok dan dipungut secara rutin. Apalagi ini dibebankan juga kepada siswa yang seharusnya mendapat bantuan pendidikan,” ujar wali murid tersebut, Sabtu (18/5).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Onang, belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi oleh sejumlah awak media.

Pimpinan Redaksi Media MNCTVano, Damianus Waruwu, yang juga merupakan anggota Komando Hidupkan Aspirasi Masyarakat (KOMANDO HAM), mengecam sikap tertutup pihak sekolah dalam menyikapi laporan masyarakat.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik pungutan ini tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Jika dalam waktu dekat pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi resmi, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk unit Tipikor Polres, Inspektorat Kementerian Pendidikan, Ombudsman, dan Kejaksaan,” tegas Damianus.

Ia juga meminta agar dinas terkait melakukan audit terhadap pengelolaan dana infaq dan bantuan pendidikan di sekolah tersebut. Damianus menilai praktik seperti ini mencederai semangat pemerataan pendidikan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

Kasus ini menambah deretan dugaan pungli di lingkungan sekolah yang menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak mendesak agar regulasi mengenai sumbangan pendidikan ditegakkan dan tidak disalahgunakan atas nama “infaq” yang pada dasarnya adalah sumbangan sukarela.

Pihak GarisPolisi.com masih terus berupaya menghubungi Kepala SMAN 1 Batang Onang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (**)

Posting Komentar

0 Komentar