Dugaan Penyimpangan Dana Desa Helvetia Mencuat, LPM Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Deli Serdang | GarisPolisi.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia, Batara Lubis, mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari Dana Desa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Desa Helvetia pada Selasa (13/5/2025), Batara menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan penelusuran kami, sekitar 90 persen program yang dijalankan tahun ini bermasalah, baik dari sisi administrasi, transparansi, hingga indikasi markup anggaran,” kata Batara di hadapan belasan awak media serta perwakilan organisasi masyarakat seperti IPK, Laskar Merah Putih, AMPI, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Salah satu proyek yang disoroti adalah pembangunan paving block yang menurut data LPM mengalami selisih harga signifikan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga yang tercantum sebesar Rp400.000 per meter, sementara harga riil di pasaran disebut hanya sekitar Rp120.000 per meter.

Batara juga menyoroti program pelatihan seperti pembinaan PKK yang memakan anggaran hingga Rp70 juta per tahun, serta pelatihan memasak "cumi goreng tepung" yang menelan dana Rp60 juta. Selain itu, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp600 juta disebut belum jelas penggunaannya hingga kini.

Proyek renovasi Kantor Desa Helvetia juga mendapat perhatian. Renovasi yang direncanakan untuk penggantian atap seng disebut menghabiskan anggaran sekitar 60 jutaan rupiah, namun hasil fisik bangunan dinilai tidak sepadan dengan jumlah dana yang digunakan.

“Ruang seluas sekitar 500 meter persegi itu hanya mengalami perubahan minimal, padahal dananya besar. Ini menimbulkan dugaan bahwa realisasi tidak sesuai dengan RAB,” ujar Batara.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menurutnya tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

“Keputusan-keputusan penting diambil tanpa melalui musyawarah dan rapat pleno. Bahkan ada dugaan bahwa BPD menandatangani dokumen tanpa melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Atas berbagai temuan tersebut, LPM Desa Helvetia meminta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Helvetia. Batara menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Dana desa adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara transparan serta sesuai peruntukannya dalam APBDes. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Helvetia, H. Agus Salim, SE, dan Ketua BPD Awaluddin, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Ketua LPM.

(Wahyu PS)

Posting Komentar

0 Komentar