DPRD Tapteng Kunker ke PKS PT DMS, Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah

 


Penulis: Yasiduhu Mendrofa

Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. DMS di Kecamatan Sirandorung, Rabu (28/5/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung sistem pengelolaan limbah dan memastikan operasional perusahaan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang dikeluarkan Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, sehari sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025). Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Tapteng, Famoni Gulo, SH, M.Pd, C.P.L., melakukan pemantauan di lapangan guna menginvestigasi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik sawit.

“Hasil pengamatan kami di lapangan menunjukkan bahwa limbah hasil produksi PT. DMS berpotensi mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas hidup masyarakat,” ungkap Famoni kepada wartawan.

Dalam pertemuan dengan pihak manajemen pabrik, Famoni mengatakan bahwa mereka juga mempertanyakan legalitas dokumen penting seperti izin operasional dan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, jawaban dari Kepala Tata Usaha PT. DMS, Sri Rahayu, dinilai tidak memuaskan.

"Semua dokumen termasuk hasil uji laboratorium limbah disebut masih berada di Medan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT. DMS belum memenuhi ketentuan administratif secara utuh, bahkan patut dipertanyakan legalitas operasionalnya,” tambah Famoni.

Atas dasar itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi keberadaan PT. DMS. “Jika terbukti tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan justru menjadi sumber pencemaran lingkungan, kami mendorong agar operasional perusahaan ini dihentikan sementara waktu sampai semua aspek legal dan teknis dipenuhi,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini mencerminkan komitmen DPRD Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. DPRD juga menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku usaha yang abai terhadap regulasi lingkungan.

Sesuai regulasi pengolahan limbah di pabrik kelapa sawit harus memenuhi standar lingkungan yang ketat untuk menghindari pencemaran. Limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME), limbah padat (seperti tandan kosong dan serat), dan emisi gas harus dikelola secara berkelanjutan.

Dan setiap PKS wajib memiliki dokumen izin lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta hasil uji laboratorium limbah yang diperbarui secara berkala. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga teknis terkait.  (**)

Posting Komentar

0 Komentar