![]() |
Godol ditangkap pada Rabu, (28/5/2025), di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Istimewa) |
Deli Serdang|GarisPolisi.com - Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kodam I Bukit Barisan. Ia diduga sebagai otak di balik pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat, sekaligus terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Godol diamankan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Pemandian Alam Kenan, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider.
"Iya, sudah ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa Edy Suranta alias Godol sempat melawan saat hendak diamankan dan bersikap tidak kooperatif. Saat ini, pihak Kejaksaan masih mendalami peran Godol dalam kasus pembacokan terhadap dua jaksa tersebut.
Diduga Otak Aksi Pembacokan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyebutkan bahwa indikasi keterlibatan Godol dalam serangan terhadap jaksa cukup kuat, meski masih dalam tahap pendalaman.
"Ya, itu indikasi. Tapi saya tidak mau mendahului proses hukum. Arahnya ke sana, tapi kita perlu pendalaman lebih lanjut," ujar Idianto.
Idianto juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengakuan salah satu pelaku yang menyebut menerima perintah dari seseorang bernama Kepot. Motif pembacokan disebut karena sakit hati terhadap jaksa yang sering meminta uang, namun jaksa korban justru mengaku tidak pernah menangani kasus apapun yang berkaitan dengan Kepot.
"Ada hal yang tidak sinkron di sana. Karena korban sendiri yakin tidak pernah terlibat dengan perkara atas nama Kepot,” jelas Idianto.
Terpidana Kasus Senjata Api Ilegal
Selain dugaan keterlibatan dalam pembacokan, Godol juga merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Deli Serdang sejak Mahkamah Agung memvonisnya bersalah melalui putusan kasasi Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Dalam perkara tersebut, Godol dinyatakan terbukti memiliki satu pucuk pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA006497 BB tanpa izin. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan pemusnahan barang bukti senjata api," sebut Harli.
Sebelumnya, Godol sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan menang. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol dua kali mangkir dari pemanggilan eksekusi, hingga akhirnya ditangkap pada 28 Mei.
Proses Penangkapan Tidak Mudah
Kajati Sumut Idianto menyebut penangkapan Godol berlangsung tidak mudah. Ia menduga ada pihak yang membekingi Godol selama buron.
"Saya menduga ada kekuatan atau pihak tertentu, bisa ormas atau lainnya, yang melindungi Godol. Beruntung kita mendapat dukungan penuh dari Kodam I Bukit Barisan. Saya apresiasi setinggi-tingginya," ujar Idianto.
Godol kini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung melalui Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti memburu para buronan hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka. Setiap buronan akan dikejar hingga tertangkap," tegas Harli.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan Godol dalam kasus kekerasan terhadap jaksa. Pemeriksaan intensif terus dilakukan guna mengungkap motif serta pihak-pihak lain yang terlibat.
(Red)
0 Komentar