![]() |
Barang bukti narkotika jenis Sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya yang berhasil diamankan Timsus Polres Labuhanbatu dari tersangka AL, dan JS. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Timsus Polres Labuhanbatu yang merupakan gabungan personel bentukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala kembali menunjukkan keberhasilannya. Klau ini Timsus bentukan Kapolres tersebut melakukan pengungkapan peredaran narkotika diwilayah Kec. Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan tersebut, Timsus yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Mistranius Purba berhasil mengamankan tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkotikadi Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di kawasan perkebunan milik masyarakat Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting.
Adapun identitas para tersangka, yakni AL(40), warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting; JS(28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli; dan S(38), warga Dusun II Sei Jambu.
Dari tangan tersangka utama AL, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, 1 lembar kertas cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 Unit HP Android dan Uang tunai senilai Rp 7,8 Juta.
Dari tersangka kedua JS, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing HP miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Adlin Lubis seharga Rp. 100 Ribu
Sementara itu, dari tersangka ketiga, S, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Kepada wartawan, Kamis (29/5), IPDA Mistranius Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama tiga tahun. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun tersangka belum berhasil ditemukan," ujarnya.
Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin sangat mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan personel gabungan dalam menjalankan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan narkotika merusak generasi bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat," Ucap Kasi Humas
Dalam keterangannya, Kasihumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.**
0 Komentar