![]() |
Mantan Kades Sipare-pare Tengah, AH (Pakai Masker), tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDes Sipare-pare Tengah T.A 2021-2022 setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tersandun dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah diamankan Tim Unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Jumat (11/4) di Mapolres Labuhanbatu, Jln. MH Thamrin Rantauprapat.
Syafrudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan AH (50) mantan Kades Sipare-pare Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sipare-pare Tahun Anggaran 2021-2022.
"Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748, " ucapnya.
Kasihumas mengungkapkan, modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambungnya, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
Syafrudin juga menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya lagi.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
0 Komentar