Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu Lewat Undercover Buy, Dua Pelaku Diamankan

Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Lewat operasi undercover buy, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di depan sebuah minimarket di kawasan Sei Rampah, Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, diamankan petugas tanpa perlawanan. Salah satu dari mereka, MHM, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kecamatan Tanjung Beringin.

“Setelah dilakukan pengintaian dan strategi undercover buy, pelaku sepakat melakukan transaksi di depan Indomaret Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah. Begitu pelaku datang menghampiri petugas, keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap IPDA Joko Winarno Selasa (15/4/2025).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya, sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit ponsel Android, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang diketahui beralamat di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menyampaikan bahwa saat petugas mendatangi rumah tersangka A untuk pengembangan, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Diduga, A melarikan diri setelah mengetahui kedua pelaku telah ditangkap.

“Nama A alias Arul kini masuk dalam daftar pencarian dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Kami imbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPTU Zulfan.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sergai. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar