Peliputan Dihalangi, Media Soroti Transparansi Pengelolaan Dana di SMAN 1 Tukka


Editor: Yasmend 

TAPTENG | GarisPolisi.com – Sejumlah awak media mengalami hambatan saat melakukan tugas peliputan dan upaya konfirmasi klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat beberapa wartawan tiba di sekolah tersebut untuk melakukan wawancara dan peliputan terkait penggunaan dana pendidikan. Namun, mereka mengaku mendapat penghalangan dari oknum Humas dan petugas keamanan sekolah, dengan alasan para wartawan belum memiliki izin langsung dari kepala sekolah.

Salah seorang wartawan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Meski telah mencoba meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari Kepala SMAN 1 Tukka.

Dalam upaya konfirmasi di lokasi, oknum perwakilan Komite Sekolah dan Humas SMAN 1 Tukka menjelaskan bahwa pihak sekolah memungut iuran SPP dari siswa, masing-masing sebesar Rp45.000 untuk siswa kelas X dan Rp40.000 untuk kelas XI dan XII. Dana tersebut, menurut mereka, digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik non-PNS serta mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Sementara itu, data penggunaan Dana BOS SMAN 1 Tukka juga menunjukkan angka yang cukup besar. Pada tahun 2022, sekolah menerima tahap pertama sebesar Rp372.150.000 dengan jumlah 827 siswa dan tahap kedua sebesar Rp453.867.317. Pada tahun 2023, tahap pertama diterima sebesar Rp599.835.294 untuk 838 siswa, disusul tahap kedua sebesar Rp628.500.000. Sedangkan pada tahun 2024, tahap pertama mencapai Rp662.250.000 untuk 883 siswa, dan tahap kedua sebesar Rp661.410.294.

Menanggapi perlakuan yang diterima, salah satu wartawan yang hadir, Asarudi Waruwu dari Media MNCTVano, menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Kacabdis) Tapanuli Tengah serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan dan memberikan teguran kepada pihak sekolah.

"Kami berharap pihak sekolah dapat membangun hubungan yang harmonis dengan media. Jangan ada intervensi terhadap tugas jurnalistik, karena kami bukanlah musuh, melainkan mitra yang juga berperan dalam mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan," tegas Asarudi Waruwu.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mencegah kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.


Posting Komentar

0 Komentar