Upaya Penyelesaian Sengketa Pemagaran Lahan di Kawasan Hutan Lindung Desa Regemuk Gagal, DPRD Deli Serdang Kecewa

Anggota Komisi I, DPRD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting, SE, saat meninjau lahan sengketa terkait pemagaran  seluas 40,08 hektare di kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Upaya penyelesaian sengketa pemagaran lahan seluas 40,08 hektare di kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh PT Tun Sewindu kembali menemui jalan buntu. Dalam agenda peninjauan lapangan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3/2025), pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh DPRD Deli Serdang.

Ketidakhadiran pemilik PT Tun Sewindu dalam peninjauan lapangan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi anggota DPRD. Alih-alih hadir secara langsung, pihak perusahaan hanya mengirim kuasa hukum mereka. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Jumat (30/2/2025) lalu, telah disepakati bahwa pemilik perusahaan akan menghadiri kunjungan tersebut.

Selain absennya pihak perusahaan, DPRD Deli Serdang juga menyayangkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus pemagaran lahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Anggota Komisi I, DPRD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting, SE, yang lebih dulu meninjau lokasi sebelum berangkat ke luar daerah, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia juga meminta pihak PT Tun Sewindu untuk menunda aktivitas di lahan yang masih bersengketa.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan batas yang jelas antara kawasan hutan lindung dan bukan hutan lindung agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Dahnil.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang merasa keberatan dengan klaim PT Tun Sewindu segera mengajukan surat kepada kementerian terkait untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, bukan hutan produksi. Selain itu, ia mendorong agar kawasan tersebut dapat diusulkan menjadi hutan sosial yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

Dalam kunjungan lapangan, sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD dan Junirwan, kuasa hukum PT Tun Sewindu. Junirwan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, termasuk tapal batas patok dan dokumen alas hak yang jelas. Ia mengakui bahwa sebagian lahan yang dikuasai kliennya memang masuk dalam kawasan hutan, namun ia bersikeras bahwa lahan tersebut berstatus hutan produksi dan bukan hutan lindung.

Menurut Junirwan, PT Tun Sewindu telah mengajukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan agar penggunaan lahan tersebut dapat dilegalkan. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum dikabulkan.

Sementara itu, ia juga mengonfirmasi bahwa pemilik PT Tun Sewindu tidak dapat hadir dalam pertemuan karena sedang menjalani perawatan jantung di Penang, Malaysia.

Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Deli Serdang, Herti Sastra Br Munthe, SP, menegaskan bahwa dalam pertemuan berikutnya, semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik PT Tun Sewindu dan Dinas LHK Sumut, harus hadir.

“Sudah dua kali kami mengundang pihak perusahaan, tetapi mereka hanya mengutus kuasa hukum tanpa membawa bukti kepemilikan lahan yang sah. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga DPRD. Kami akan memastikan bahwa pertemuan selanjutnya menghadirkan semua pihak terkait agar permasalahan ini segera terselesaikan,” ujar Herti.

DPRD Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan serta legalitas pemagaran yang dilakukan PT Tun Sewindu di kawasan hutan lindung Desa Regemuk.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar