Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di SPBU

Medan | GarisPolisi.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135, yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Plt Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, yakni MAL (35), warga Medan Labuhan, U (58), warga Medan Marelan, dan YTP (38), warga Hamparan Perak.

"Tersangka MAL berperan sebagai manajer, sedangkan U bertugas sebagai sopir tangki yang mengangkut BBM Pertalite ke SPBU tersebut, dan YTP berperan sebagai kenek," jelas AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025), didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Lebih lanjut, Taryono menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM Pertalite ke dalam tangki SPBU. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso berkapasitas 8.000 liter dengan tulisan Elnusa Petrofin (BK 8049 WO), 5.000 liter BBM Pertalite, dua unit ponsel, satu blok laporan stand manual, satu buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, serta satu unit perangkat Electronic Data Capture (EDC).

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan mencampur BBM Pertalite bersubsidi yang disuplai dari Pertamina dengan bahan bakar yang telah dioplos. BBM oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga di luar ketentuan pemerintah.

"Kegiatan ini jelas merupakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal seperti ini," tegas AKBP Taryono.

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

(Iwan)

Posting Komentar

0 Komentar