Satpol PP Tapteng Tinjau Lokasi Usaha Galian C CV Napogos Berkarya Jaya, Pastikan Legalitas


Penulis: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG | GarisaPolisi.com - Dalam rangka memastikan legalitas kegiatan Galian C di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng melakukan inspeksi lapangan di lokasi usaha CV Napogos Berkarya Jaya yang beroperasi di Jalan A. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/3/2025) sore.

Plt. Kepala Satpol PP Tapteng, Harrys Pandapotan Tua Sihombing, menegaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan setiap pengusaha Galian C di wilayah tersebut beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi.

"Hari ini kami melihat bahwa CV Napogos Berkarya Jaya telah mengantongi izin resmi. Kami akan terus melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi Galian C lainnya di Tapteng untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah pelanggaran hukum," ujar Harrys.

Dalam kesempatan tersebut, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, M. Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP yang telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi usahanya. Namun, ia juga mengungkapkan keluhannya terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Tapteng yang dinilai merugikan pelaku usaha yang telah mengurus izin secara resmi.

"Kami sudah mengurus izin dengan biaya besar dan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Namun, sejak izin kami keluar, justru kami sering mendapat panggilan pemeriksaan. Sementara itu, tambang ilegal tetap beroperasi tanpa pengawasan yang ketat," ungkapnya.

Sihombing menambahkan bahwa persaingan usaha menjadi tidak sehat karena tambang ilegal menjual hasil tambangnya dengan harga lebih murah, sehingga usaha resminya mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.

"Biaya operasional harian, termasuk gaji pekerja dan perawatan alat, semakin sulit ditutupi. Jika kondisi ini terus berlanjut, usaha kami terancam bangkrut," keluhnya dengan raut wajah sedih.

Untuk memastikan usaha tambang beroperasi sesuai peraturan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapteng juga telah melakukan pengecekan ke lokasi CV Napogos Berkarya Jaya pada Kamis (20/2/2025). Kabid DPMPTSP Tapteng, Jinto Siburian, menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Megawati Pasaribu, istri M. Sihombing, berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang merugikan pengusaha yang patuh hukum.

"Kami memohon kepada Kapolres Tapteng dan instansi terkait agar segera menindak tegas tambang ilegal. Jangan biarkan hukum hanya berpihak kepada mereka yang tidak mengikuti aturan. Kami percaya bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan adil," harapnya.

Maraknya aktivitas tambang ilegal di Tapteng menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha resmi. Diharapkan, dengan langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum, persaingan usaha yang sehat dapat tercipta serta memberikan perlindungan bagi pengusaha yang telah mengikuti aturan dengan benar.

Posting Komentar

0 Komentar