Editor : Yasmend
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AS (44), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Pandan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 14 paket ganja berukuran sedang dengan berat bruto 47,74 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa lokasi penangkapan merupakan daerah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Hiro S.,” ujar AKP Gunawan.
Saat ini, Polres Tapanuli Tengah masih melakukan pengembangan dengan memburu Hiro S. di wilayah Sibolga Selatan, Kota Sibolga, namun keberadaannya belum ditemukan.
“Saat ini tim terus berupaya mencari Hiro S., sementara tersangka AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Gunawan.
Tersangka AS kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah, sementara barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar