Residivis Spesialis Curas dan Curat di Medan Tembung Diringkus Polisi

MEDAN | GarisPolisi.com – Seorang residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku berinisial AP alias A (36), warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, setelah diberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (20/3/2025) setelah melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora serta merampas telepon genggam milik warga di Jalan Pukat 1 Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol Gidion.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu topi bulat warna hitam, satu potong kaos warna biru dongker, satu pasang sandal merek Swallow, serta satu potong celana hitam yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Luar Ipda Muhamad Indra Bakti, menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mencari barang bukti tambahan,” jelas Gidion.

Namun, dalam perjalanan saat dilakukan pengembangan, tersangka AP alias A mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Demi mencegah hal tersebut, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.

Setelah diberikan tindakan tegas, tersangka segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Usai menjalani perawatan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya AP alias A, polisi berharap dapat mengungkap jaringan pencurian lainnya yang meresahkan masyarakat di Medan Tembung. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar