Simalungun | GarisPolisi.com – PTPN IV Regional II menegaskan bahwa tudingan mengenai perampasan tanah warga seluas 658 hektare dan penghancuran ribuan makam di area Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak sesuai dengan fakta. Perusahaan menyatakan bahwa informasi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional II berkomitmen menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan tidak ada penghancuran makam di area HGU Kebun Laras. Selain itu, jumlah makam di lokasi tersebut hanya puluhan, bukan ribuan. Seluruhnya masih dalam kondisi baik dan operasional kebun berjalan sesuai regulasi,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, pada Selasa (04/03/25).
Kebun Laras merupakan unit usaha yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yaitu Laras Rubber Estate Ltd, Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited, serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini memiliki Sertifikat HGU Nomor 6 yang sah secara hukum.
Ridho mengakui keberadaan sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang dituduhkan. Lokasinya berada di Blok 2021 O seluas 25 hektare dan bersebelahan dengan Blok 2021 N seluas 8 hektare. Mayoritas makam tersebut adalah makam orang tanpa identitas yang sebelumnya dikuburkan oleh pihak rumah sakit setempat.
“Sejak beberapa tahun lalu, area tersebut mulai kami optimalkan dengan penanaman kelapa sawit. Saat ini, kondisinya lebih terawat dan bersih, diharapkan tanaman sawit yang ditanam dapat memberikan kontribusi positif bagi produktivitas kebun,” jelas Ridho.
Terkait klaim kepemilikan tanah oleh sekelompok orang di area HGU Kebun Laras, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan pada tahun 2007. Berdasarkan Surat Bupati Simalungun Nomor 593.7951-Tapem Juni 2006, lokasi lahan seluas 658 hektare tersebut tidak diketahui keberadaannya secara pasti. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan tanggal 23 Desember 2005 serta Surat BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor 540.356 tanggal 1 Maret 2007 menegaskan bahwa tidak ada tanah yang berasal dari objek landreform dalam area perpanjangan HGU PTPN IV.
Kebun Laras merupakan bagian dari Unit Group III PTPN IV Regional II dan mencakup tiga kecamatan di Kabupaten Simalungun, yaitu Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Gunung Malela, dan Kecamatan Gunung Maligas. Kebun ini menjadi salah satu unit strategis dalam meningkatkan produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjadi komoditas utama perusahaan.
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar Kebun Laras dapat terus berkembang dan menjadi kebun kelapa sawit kebanggaan negara,” pungkas Ridho.
(UM_YA)
0 Komentar