Polres Sibolga Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Rumah Kost


Editor: Yasmend

SIBOLGA|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MT alias M (34), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Sisingamangaraja No. 84, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumah kost tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,9 gram, uang tunai sebesar Rp 74.000, satu unit ponsel merek Oppo, satu buah kaca pirex, serta alat hisap (bong)," jelas AKP Rahmad.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menambahkan bahwa tersangka MT alias M diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Suyatno.

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Sibolga serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar