Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Sibolga Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sibolga|GarisPolisi.com - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga kembali marak di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah gudang di Jalan Midin Hutagalung, Tangkahan Razali, Kecamatan Sibolga Selatan.

Pada Selasa (18/3/2024) sekitar pukul 17.25 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi tersebut. Namun, saat hendak melakukan konfirmasi, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak kooperatif dari pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Seorang pria berinisial H yang berada di lokasi mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab menghadapi media. Ia menyatakan bahwa pemilik gudang tersebut adalah saudaranya dan dirinya hanya "orang lapangan." Selain itu, H juga mengklaim memiliki profesi yang sama dengan para jurnalis yang datang melakukan konfirmasi.

"Apa yang kalian lihat, itulah yang ada. Tidak perlu banyak pertanyaan," ujar H dengan nada yang seolah menghalangi proses konfirmasi.

Beberapa jurnalis yang hadir, termasuk Samolala Lahagu, mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, mereka merasa dihambat oleh pihak tertentu yang tampaknya berusaha menutupi aktivitas di gudang tersebut.

"Kami datang ke lokasi untuk melakukan investigasi. Namun, pihak di sana seakan membatasi akses dan membangun kesan bahwa lokasi tersebut memiliki perlindungan kuat dari pihak tertentu," ujar Samolala melalui pesan WhatsApp di grup jurnalis Sibolga-Tapteng.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut telah lama beroperasi dan diduga menjadi pusat penimbunan BBM solar bersubsidi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU menggunakan mobil dump truk yang telah dimodifikasi dengan tangki plastik. Setelah terkumpul, BBM tersebut dipindahkan ke drum atau baby tank di dalam gudang dengan menggunakan selang dan mesin pompa BBM.

BBM yang telah ditimbun kemudian dijual kembali ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang akan berangkat ke laut untuk mencari ikan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah, Yasiduhu Mendrofa, menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh gentar dalam mengungkap praktik-praktik ilegal semacam ini.

"Jangan takut terhadap pihak-pihak tertentu. Kita dilindungi oleh undang-undang. Jika ada temuan yang melanggar peraturan, kita harus mengusutnya dan memberitakan sesuai dengan kode etik jurnalistik," tegas Yasiduhu.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait dugaan praktik ilegal ini.

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi operasi penimbunan BBM ini. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku diintimidasi saat mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang aktivitas di gudang tersebut.

"Kami tidak boleh mengganggu mereka karena mereka memiliki 'koneksi' yang kuat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari pantauan awak media di lokasi, beberapa mobil dump truk tampak keluar-masuk gudang tersebut, diduga mengangkut BBM solar bersubsidi. Selain itu, di dalam gudang terlihat sejumlah drum, baby tank, serta peralatan selang dan pompa BBM yang diduga digunakan untuk menyalurkan BBM ke kapal-kapal industri.

Sebagai informasi penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk membongkar jaringan penimbunan BBM bersubsidi di Sibolga, demi mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar