Sibolga | GarisPolisi.com – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Sibolga-Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Rabu (12/3/2024) siang. Mereka mendesak PN Sibolga untuk bersikap tegas terhadap seorang panitera yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di pengadilan tersebut.
Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut agar PN Sibolga dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum panitera yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka meminta agar pelaku diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik pegawai peradilan.
Ketua DPD CMMI Sibolga-Tapteng, Anggiat Marito, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ketua PN Sibolga dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kami mendukung penuh Ketua PN Sibolga untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas. Kami juga meminta agar oknum panitera yang diduga melakukan pelecehan seksual diberhentikan secara tidak hormat serta memastikan perlindungan terhadap korban,” ujar Anggiat kepada wartawan.
Menanggapi aksi mahasiswa, Ketua PN Sibolga, Hendra Utama Sotardodo, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung dan mendukung tuntutan mahasiswa agar keadilan ditegakkan.
“Pengadilan Negeri Sibolga mendukung aspirasi mahasiswa terkait kasus dugaan pelecehan ini. Kami juga telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan dari pimpinan Mahkamah Agung,” jelas Hendra.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh mahasiswa. Sebelumnya, pada 25 Februari lalu, mereka telah melakukan demonstrasi serupa, namun belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap oknum panitera yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memastikan perlindungan terhadap korban.
(Acipta)
0 Komentar