Medan|GarisPolisi.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi senilai Rp365 juta, meski telah mengembalikan Rp262 juta dari total kerugian negara.
Meski telah menuntut terdakwa Irfan, publik mempertanyakan sikap Cabjari Pancurbatu yang belum menindak pihak lain padahal ikut menikmati uang kerugian negara tersebut. Apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan penyidikan?
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (6/3/2025) mengatakan Irfan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan," ucap Yus.
Yus mengungkapkan, pihaknya tak menuntut Irfan selaku penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
"UP tidak ada, karena dia (Irfan) telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," kata Yus.
Ditanya lebih lanjut soal pengembalian UP tersebut, apakah benar dikembalikan oleh Irfan bukan oleh pihak lain, Yus membantahnya.
"Disposisi penyerahan uang tersebut atas nama Irfan Raditya. Dikembalikan beberapa kali, ada juga melalui pengacaranya," ungkap Yus.
Ditanya soal pihak lain yang sempat disinggung majelis hakim di persidangan agar dimintai pertanggungjawaban hukum juga seperti pria berinisial En dan Zin, Kacabjari beralasan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semua.
"Iya En juga ada mengembalikan kerugian negara kalau tidak salah sebesar Rp30 juta sesuai yang dinikmatinya. Pihak-pihak lain yang ikut menikmati juga sudah mengembalikan," jelas Yus.
Ditanya lebih lanjut, bukankah mengembalikan kerugian negara tidak mengehentikan proses penyidikan, Kacabjari menjawab normatif.
"Kan sudah dikembalikan semua kerugian negara bang. Apalagi yang mau diproses," terangnya.
(Zar)
0 Komentar