Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 817 Juta

Medan|GarisPolisi.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, ZS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.

Penahanan ZS dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Tersangka ZS diduga bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian proyek dan kekurangan volume pekerjaan. Proyek ini bahkan telah mengalami dua kali addendum, namun tetap tidak terselesaikan sesuai kontrak,” ujar Adre dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

ZS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.\

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah JP, Fungsional Pamong Budaya di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, karyawan swasta dari CV Citra Pramatra yang berperan sebagai konsultan pengawas; serta RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang bertindak sebagai rekanan proyek.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka ZS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan kebudayaan dan pariwisata di Sumatera Utara. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan transparansi demi kepentingan publik. 

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar