Penulis: Yasmend
Tapanuli Tengah|GarisPolisi.com – Aktivitas penambangan Galian C di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menuai sorotan publik. Setelah sempat terhenti akibat pemberitaan mengenai dugaan ilegalitasnya, tambang tersebut kini beroperasi kembali tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Menurut informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pertambangan ini kembali berjalan meski belum mengantongi izin resmi. “Setiap kali diberitakan, mereka berhenti sementara. Tapi setelah situasi mereda, alat berat kembali beroperasi seperti biasa,” ujar warga pada Senin (10/3/2025).
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas tambang bermarga Marpaung menyebut bahwa operasional tambang ini didasarkan pada surat dari gereja sebagai bagian dari misi usaha mereka. Ia juga beralasan bahwa aktivitas ini dilakukan demi kepentingan umum dan kesejahteraan pekerja. “Kami terpaksa beroperasi karena banyak sopir dump truck yang menggantungkan hidup dari sini,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pengelola tambang. “Kami sudah menyurati pihak pengelola agar segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan lapangan, penambangan di lokasi ini memang kerap menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui DPMPTSP telah mengeluarkan surat teguran Nomor: 503/191/DPMPPTSP/II/2025 pada 21 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Tapteng, Jonnedy Marbun, S.Pd. Surat ini ditujukan kepada pemilik usaha Galian C di Jalan Humala Tambunan atas nama Suherman Imran agar segera mengurus perizinan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.
Namun hingga berita ini ditulis, pengelola tambang belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi yang diwajibkan oleh undang-undang.
Warga mencurigai adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas tambang ini. “Seakan-akan ada yang membekingi mereka, sehingga tetap bisa beroperasi meskipun tanpa izin,” kata seorang warga lainnya.
Selain aspek legalitas, dampak lingkungan akibat penambangan ini juga menjadi perhatian masyarakat. Polusi debu saat musim kemarau dan kondisi jalan yang berlumpur saat hujan menjadi keluhan utama. Sabri Situmeang, warga sekitar, mengungkapkan bahwa debu dari tambang sangat mengganggu kesehatan masyarakat. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ujarnya.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar ketentuan operasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga lingkungan serta keselamatan warga sekitar yang semakin terancam.
0 Komentar