Tapanuli Tengah|GarisPolisi.com - Aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun. Dugaan ini mencuat setelah masyarakat setempat melakukan pemantauan dan mempertanyakan legalitas operasi tersebut pada Jumat (7/3/2025) pagi.
Saat dikonfirmasi oleh media, pemilik lokasi tambang, bermarga Sitinjak, mengakui bahwa area tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait usaha Galian C tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin lokasi dan izin usaha, Sitinjak mengaku bahwa proses pengurusan izin tidaklah mudah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum.
"Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum," ujarnya.
Sejumlah aktivis lingkungan di Tapanuli Tengah turut angkat bicara, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka menyoroti potensi dampak negatif dari penambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.
Sebagai informasi, proses perizinan usaha penambangan Galian C di Indonesia memerlukan sejumlah tahapan yang ketat, antara lain:
Pengajuan permohonan izin kepada Dinas ESDM setempat.
Kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) guna memastikan tidak ada dampak negatif yang signifikan.
Persetujuan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sosialisasi kepada masyarakat serta penerbitan Surat Keterangan Tidak Keberatan Warga dari pemerintah desa atau kelurahan.
Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Tanpa adanya izin resmi, aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Yasiduhu Mendrofa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum. "Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum seperti ini. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku demi kepentingan bersama," pungkasnya.
(Yasmend)
0 Komentar