Editor: Yasmend
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (3/3/2025), pukul 16.00 Wib.
Kedua pelaku yang diamankan adalah HZ alias Ucok (46) dan HS (48), yang merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
"Kami menerima laporan bahwa di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, HZ alias Ucok, di rumahnya," ujar AKP Gunawan Sinurat.
Dari tangan HZ, petugas menemukan barang bukti berupa satu gram sabu dan sejumlah perlengkapan pengemasan. Setelah diinterogasi, HZ mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir dan mendapatkan pasokan dari HS.
Tak berselang lama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan besar berisi sabu seberat 51 gram yang diduga berasal dari seorang pria berinisial M di Medan.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain lima paket kecil sabu, satu wadah bedak tempat penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, dua plastik kresek, satu plastik klip bening, satu plastik gula, serta dua unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Aiptu Dariaman Saragih, mengonfirmasi bahwa HS merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatan mereka," pungkas Aiptu Dariaman Saragih.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar