Dua Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Rp4,7 Miliar terhadap 12 Kepsek

Ilustrasi pemerasan.

Jakarta | GarisPolisi.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Ps Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu Bayu (BSP). Mereka diduga telah melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3), Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumatera Utara.

"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka adalah anggota kita, pertama Kompol Ramli yang saat itu menjabat sebagai Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Cahyono.

Tersangka Bayu bersama timnya awalnya menghubungi Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan para kepala sekolah penerima DAK Fisik. Dalam pertemuan itu, Bayu mengajukan permintaan pengalihan proyek kepada dirinya dan timnya. Jika permintaan itu ditolak, para kepala sekolah diminta membayar fee sebesar 20 persen dari total anggaran proyek.

Guna menekan para kepala sekolah, tersangka Bayu diduga membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APP. Surat tersebut berisi tuduhan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).

"Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dan timnya," lanjut Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah, sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.

"Total uang yang diserahkan kepada BSP dan RS mencapai Rp4.757.759.000 dari 12 kepala sekolah SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," jelasnya.

Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang ditemukan dalam sebuah koper di dalam mobil milik tersangka Ramli.

Saat ini, kedua tersangka telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian. Kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Cahyono.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar