DPRD Deli Serdang Akan Tinjau Ulang Status Lahan 40,08 Hektare Milik PT Tun Sewindu di Desa Regemuk

Deli Serdang | GarisPolisi.com - Polemik terkait pemagaran lahan seluas 40,08 hektare di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, oleh PT Tun Sewindu terus berlanjut. Untuk memastikan status lahan tersebut, apakah termasuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Lingkungan Hidup guna melakukan peninjauan ulang pada 5 Maret 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Deli serdang, Zakky Shahri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (28/2/2025) di ruang Komisi II DPRD Deli Serdang. Rapat ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam RDP tersebut, terjadi perdebatan sengit ketika beberapa anggota dewan mempertanyakan keabsahan administrasi lahan yang diklaim milik PT Tun Sewindu. Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan baru mengetahui pada tahun 2021 bahwa 20 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Ia juga menjelaskan bahwa pemagaran lahan telah dimulai sejak 1988, meskipun pada 1998 dokumen-dokumen perusahaan sempat hilang akibat penjarahan.

Namun, pernyataan pihak perusahaan mendapatkan sanggahan dari Awi Saragih, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam dokumen perusahaan dengan data dari Kementerian yang menunjukkan bahwa lokasi lahan berada di Desa Pematang Biara, bukan di Desa Regemuk. “Ini merupakan cacat hukum dan harus ditindaklanjuti lebih lanjut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen perusahaan. Ia menyoroti fakta bahwa lahan yang dipermasalahkan berada di Desa Regemuk, sedangkan dokumen menyebutkan Desa Pematang Biara. “Ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan ulang,” ujarnya.

Senada dengan Indra Silaban, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting SE, menegaskan bahwa peninjauan langsung ke lokasi sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang ada. Ia mempertanyakan ke mana PT Tun Sewindu selama ini membayar pajak lahan tersebut, apakah ke Desa Regemuk atau Desa Pematang Biara. “Jika ada kesalahan administrasi, seharusnya segera diperbaiki,” katanya.

Dahnil juga menekankan bahwa dalam peninjauan ulang nanti, pihak kehutanan dan lingkungan hidup akan menentukan apakah lahan seluas 40,08 hektare tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. “Kami tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa adanya verifikasi dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

Sayangnya, dalam RDP tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara tidak hadir. Meskipun demikian, rapat memutuskan bahwa DPRD Deli Serdang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 5 Maret 2025 mendatang dengan melibatkan BPN dan Dinas LHK guna memastikan status lahan tersebut.

Polemik ini masih berlanjut, dan hasil dari peninjauan nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut serta menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar