DPRD Deli Serdang Gelar RDP Soal Pendirian Tembok PT NDP, Dahnil Ginting: Harapkan Negosiasi Terbuka dengan Warga

Anggota DPRD Deli Serdang Komisi I, Muhammad Dahnil Ginting SE dari Fraksi Partai Gerindra.

Deli Serdang|GarisPolisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (13/3/2025). Rapat ini bertujuan mencari solusi atas polemik antara perusahaan dan warga yang terdampak pembangunan tembok.

RDP lintas komisi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih, serta beberapa anggota dewan lainnya, termasuk Muhammad Dahnil Ginting SE dari Fraksi Partai Gerindra, Antony Napitupulu, dan Herti Sastra Br Munthe SP.

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan PT NDP, yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang kini bernama PTPN I Regional I. Selain itu, hadir juga Kepala ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, perwakilan kelompok tani Jati Rejo, serta stakeholder terkait.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Dahnil Ginting menegaskan pentingnya solusi yang adil bagi semua pihak. Ia meminta PT NDP untuk membuka ruang negosiasi dengan warga agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

“Kami berharap pihak perusahaan bisa mengambil langkah bijak dengan membuka negosiasi yang transparan dan adil bersama warga. Ini harus diselesaikan secara musyawarah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki ATR/BPN Deli Serdang, tanah yang menjadi objek sengketa masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I. Namun, Dahnil Ginting menekankan bahwa perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak warga yang telah lama menempati dan bercocok tanam di lahan tersebut.

“Bagaimana caranya mencari jalan tengah yang terbaik bagi kedua belah pihak? Itu yang harus kita pikirkan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Herti Sastra Br Munthe, mengkritisi langkah PT NDP yang membangun tembok tanpa mengantongi izin resmi. Menurutnya, tindakan ini menghambat aktivitas warga yang masih menggantungkan hidup di lahan tersebut.

“Belum ada izin untuk pembangunan tembok ini, tetapi perusahaan sudah lebih dulu membangun. Ini jelas merugikan masyarakat yang masih tinggal dan beraktivitas di sana,” kata Herti.

Ia juga menyoroti dugaan perusakan terhadap bangunan dan tanaman warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, sebelum ada keputusan final, perusahaan seharusnya tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

“Jika memang ada lahan yang digunakan warga, harus ada solusi. Tidak bisa serta-merta menutup akses tanpa ada ganti rugi atau kesepakatan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu perwakilan kelompok tani Jati Rejo, M. Sinaga, menyampaikan keluhan bahwa pembangunan tembok telah menutup akses mereka ke rumah dan ladang.

“Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan ini. Sekarang, tiba-tiba ada tembok yang membuat kami tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang kami sendiri,” ujar Sinaga.

Menanggapi berbagai masukan, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan untuk membahas dokumen peralihan dari HGU ke HGB. Selain itu, DPRD meminta PT NDP membawa dokumen resmi yang berkaitan dengan status lahan dan izin pembangunan.

“Kami ingin ada solusi terbaik untuk semua pihak. Jangan sampai ada warga yang terzalimi, dan jangan sampai investasi terhambat akibat konflik yang berkepanjangan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Penasehat Hukum PT NDP, Sastra, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar