Simalungun | GarisPolisi.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bergerak cepat dalam mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD). Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.
Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, seorang guru SD berinisial N (26) asal Kota Medan yang mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat itu korban tengah tertidur sebelum terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Ketika berusaha melawan, pelaku memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya secara paksa hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas.
“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini, namun dengan keberanian, ia segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry Purba.
Mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menyatakan bahwa awalnya kedua tersangka berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk dengan bercak darah yang diduga berasal dari korban,” jelas IPDA Ricardo.
Atas perbuatannya, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa.
“Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat kembali menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Tim)
0 Komentar