Tahanan Kritis Diduga Dianiaya, 4 Personel Polrestabes Medan Diperiksa

Istri Salman Alfaris Siregar  Mayang Sari (kaus hitam) bersama Tim  Kuasa Hukumnya.

MEDAN | GarisPolisi.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Salman Alfaris Siregar di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tengah menjadi sorotan. Salman, yang kini dalam kondisi kritis, diduga mengalami kekerasan selama masa penahanannya. Akibat insiden ini, empat personel Polrestabes Medan telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa empat personel tersebut, termasuk penjaga tahanan dan penyidik yang menangani kasus Salman, telah dimintai keterangan. Namun, sejauh ini penyidik yang menangani kasus tersebut mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap korban setelah ia dijebloskan ke sel.

“Petugas ada empat orang yang dimintai keterangan, termasuk penyidiknya. Dia mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan usai korban berada di RTP,” ujar Kombes Gidion, Senin (10/2/2025).

Gidion juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di RTP, tetapi belum menemukan indikasi adanya penganiayaan. Selain itu, korban yang kini dalam kondisi kritis belum bisa memberikan keterangan secara utuh.

“Korban masih dalam perawatan, sehingga keterangannya belum bisa diberikan secara lengkap. Namun, kami berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan dan berdasarkan bukti yang ada, termasuk dari CCTV yang telah diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Salman Alfaris Siregar dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis pada 29 Januari 2025. Keluarga korban menduga Salman mengalami penganiayaan selama berada di dalam tahanan. Kuasa hukum keluarga korban, Tuseno SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pelaku penganiayaan diduga bukan sesama tahanan, melainkan seorang pria berpakaian sipil yang memiliki akses keluar-masuk RTP setiap malam.

“Sejak ditahan pada 21 Januari, korban mengaku setiap malam sebelum tidur ia mengalami kekerasan dari seseorang yang bukan tahanan. Hingga akhirnya pada 29 Januari, korban rubuh dan tak sadarkan diri akibat dugaan penganiayaan,” ungkap Tuseno, Kamis (30/1/2025).

Selain luka di tubuh, Salman juga diduga mengalami luka dalam yang cukup parah. Ia awalnya dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Columbia Asia karena kondisinya yang semakin memburuk.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, istri korban, Mayang Sari, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/114/I/2025 tertanggal 30 Januari. Pihak keluarga menduga ada keterlibatan oknum kepolisian dalam insiden ini, terutama setelah adanya informasi bahwa CCTV di lokasi kejadian diduga dimatikan.

“Faktanya, kamera CCTV di lokasi diduga tidak berfungsi saat peristiwa itu terjadi. Ini menimbulkan kecurigaan apakah penyiksaan ini dilakukan atas pesanan pihak tertentu yang memiliki masalah dengan korban,” ujar Tuseno.

Ia menegaskan bahwa jika ada oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penyiksaan ini, pihaknya meminta agar mereka segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

Salman Alfaris Siregar diketahui merupakan seorang pengusaha toko bahan bangunan di Kota Medan. Ia menjalin kerja sama dengan beberapa distributor dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Namun, akibat kesulitan finansial, ia gagal melunasi pembayaran kepada distributor, yang kemudian berujung pada laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Salman menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun, penyidik tetap berpegang pada pandangan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sehingga Salman ditahan.

“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini merupakan kasus perdata. Namun, mereka berpendapat bahwa ini adalah pidana, sehingga korban tetap ditahan. Kami bahkan sudah mengajukan penangguhan penahanan sehari setelah korban ditahan, tetapi permohonan tersebut ditolak,” tandas Tuseno.

(Red)



Posting Komentar

0 Komentar