Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 3 Bandar Sabu

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, Jumat (14/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun ketiganya berinisial J (22), warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, AAN (25), warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan IP (26), warga Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan ketiga pelaku berawal saat unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, sedang melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Namun saat berpapasan, pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomor Polisi BK 1399 PY langsung tancap gas.

Melihat ada yang aneh, petugas langsung berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.

" Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat dan mengamankan kedua pelaku," ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (19/02/2025)

Melihat rekannya terciduk oleh petugas, sambung Junaidi, salah satu pelaku yang berada didalam mobil mencoba melarikan diri namun digagalkan petugas.

" Ketiga pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai," tegas AKP Junaidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu 5,14 gram, 1 topi warna hitam merah, 2 unit HP dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih.

" Terhadap para pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun. Polres Binjai juga tetap serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," pungkas Kasi Humas Polres Binjai.

(Ngga))

Posting Komentar

0 Komentar