Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Wakapolsek Kompol Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah AL (30), warga Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, dan AS (34), warga Asam Kumbang, Medan Selayang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
"Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Sunggal, Medan. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal, salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya untuk mendapatkan harta benda korban," jelas Kompol Bambang dalam konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (03/02/2025).
Korban kemudian dibawa berkeliling, dilecehkan, dan disekap di dalam mobil. Setelah merampas harta benda korban, pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.
"Pelaku melakukan perampokan ini untuk memiliki barang berharga milik korban dan mendapatkan uang dari hasil penjualan barang tersebut," tambah Kompol Bambang.
Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang mencoba melawan saat penangkapan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM, satu bilah sajam jenis parang, mmpat unit handphone, satu buah dompet warna coklat berisi ATM dan surat-surat pegadaian handphone, satu buah topi warna hitam, dua helai baju warna biru putih dan hitam, dua buah plat nomor polisi BK 1990 ADM
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek Sunggal.
(Red)
0 Komentar