Editor: Yasmend
SIBOLGA | GarisPolisi.com – Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan pelaku Abellio Ronaldo Putera Erika dan korban Waldini Assura, yang terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Jalan Talang Kos-Kosan Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Mediasi antara kedua belah pihak digelar di Aula Polsek Sibolga Sambas pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.30 WIB. Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya, Camat Sibolga Sambas yang diwakili Irsan Fitriadi, Lurah Pancuran Kerambil Habibie, S.Pi, Penyuluh Agama Muda Parlaungan Lubis, Perwakilan Dinas PMKPPA Afrika Bugis, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andika, Penyidik Polsek Sibolga Sambas, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kesepakatan Perdamaian
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan poin-poin sebagai berikut:
- Pelaku meminta maaf kepada korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersebut.
- Pelaku memberikan biaya perawatan kepada korban, yang telah disepakati dan diterima.
- Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Korban mencabut laporan serta tuntutannya, dengan mengajukan permohonan resmi ke Polsek Sibolga Sambas.
Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang lebih humanis, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.
"Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai. Semoga hubungan mereka tetap baik, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Kapolsek.
Mediasi berjalan dengan aman dan lancar, menegaskan keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Keberhasilan ini disambut positif oleh kedua belah pihak, yang juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sibolga Sambas atas peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada Polsek Sibolga Sambas yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Semoga kepolisian terus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang baik," ungkap salah satu perwakilan keluarga dalam sesi penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dalam menangani kasus pidana ringan, sehingga dapat mengurangi konflik berkepanjangan di masyarakat.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar