BATU BARA | GarisPolisi.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pengedar yang membawa 10 kg sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satres Narkoba, Senin (10/2/2025), Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil meringkus tersangka pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu dengan total berat 10 kg. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah karung plastik dan tas ransel hitam. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 4648 AMI serta sebuah ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolres Batu Bara menjelaskan bahwa tersangka KS diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolres.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polda Sumut,” tegas Kombes Pol Yudhi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Red)
0 Komentar