Polda Sumut Bongkar 25 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, 37 Tersangka Ditangkap dan 97 Kg Sabu Disita


 MEDAN|GarisPolisi.com  - Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkotika. Dari operasi ini, sebanyak 37 tersangka ditangkap dan barang bukti berupa 97,08 kilogram sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi berhasil diamankan.

Selain mengungkap jaringan lokal, Polda Sumut juga membongkar sindikat narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Sumatera Utara, termasuk melalui jalur laut dan darat.

Dalam salah satu pengungkapan di Asahan, petugas sempat terlibat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata api. Bandar tersebut diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah tersebut. Meski pelaku berhasil melarikan diri, polisi terus melakukan pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa. Polda Sumut dan jajaran menyatakan perang terhadap narkoba, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan narkotika, termasuk menyembunyikan sabu dalam ransel, menyamarkan paket narkoba dalam paper bag restoran cepat saji, hingga memindahkannya melalui kapal boat di tengah laut sebelum dibawa ke darat.

“Khusus untuk jaringan internasional, mayoritas berasal dari Malaysia. Narkotika diselundupkan melalui perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan, hingga Batubara. Ini yang berhasil kita ungkap,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kilogram sabu dari seorang tersangka.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” pungkas Kapolda.

(Red)


Posting Komentar

0 Komentar