SIBOLGA | GarisPolisi.com – Aktivitas penambangan Galian C di Gang Walet, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, semakin marak meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 12.27 WIB, terlihat alat berat berupa ekskavator tengah beroperasi untuk menggali tanah yang kemudian diangkut keluar menggunakan truk. Aktivitas ini diduga dijadikan ajang bisnis dengan menjual tanah hasil galian.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pemilik tanah, terjadi insiden yang cukup mengejutkan. Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI menolak memberikan keterangan dan justru menunjukkan atribut TNI yang dikenakannya.
“Saya sudah meminta izin kepada pemerintah setempat, jadi jangan banyak bertanya. Ini bikin pening kepala,” ujarnya dengan nada tinggi, seraya menolak untuk direkam oleh awak media.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga melontarkan pernyataan yang terkesan arogan. “Jangan samakan saya dengan orang biasa. Saya bukan orang sipil,” ucapnya sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Untuk memastikan kebenaran pernyataannya, awak media mengonfirmasi ke Kantor Kelurahan Aek Parombunan. Kasi Trantib yang mewakili lurah menyatakan bahwa pihak kelurahan memang telah diberitahu mengenai aktivitas tersebut, namun menegaskan bahwa masalah perizinan bukan wewenang mereka.
“Benar, mereka sudah menyampaikan informasi kepada kami, tetapi soal izin operasi bukan kewenangan kelurahan,” kata Kasi Trantib.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terhadap dampak aktivitas galian tersebut.
“Beberapa hari ini, kami terganggu dengan lalu lalang truk pengangkut tanah. Jalanan sempit dan debu yang beterbangan mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan kami,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kota Sibolga, Abdul Karim Nasution, S.E., M.M. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Daud Daniel Hutapea, S.Pi., M.I.L., yang merupakan salah satu kepala bidang di dinas tersebut, karena dirinya sedang di luar kota.
Saat dihubungi via WhatsApp, Daud Daniel Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini Dinas PKPLH Kota Sibolga belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas Galian C di Gang Walet, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan.
“Belum ada laporan atau pemberitahuan terkait kegiatan ini kepada kami,” ujar Daud.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keberadaan aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini. Selain berpotensi melanggar aturan lingkungan dan perizinan, dugaan keterlibatan oknum TNI yang menonjolkan statusnya dalam menghadapi awak media juga menjadi perhatian serius.
Diharapkan aparat terkait dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan di Kota Sibolga dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
(Tim)
0 Komentar