KPU Sumut Tetapkan Gubernur Terpilih Hari Ini Usai MK Tolak Gugatan Edy-Hasan

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat diwawancarai Wartawan, Selasa (4/2/2025).

Medan | GarisPolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih hari ini, Rabu (5/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap. "Setelah adanya putusan MK, KPU segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilgub Sumut 2024," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Dalam rapat pleno ini, KPU turut mengundang kedua pasangan calon, yakni Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik pendukung, Pemerintah Provinsi Sumut, Forkopimda, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Agus menambahkan bahwa setelah penetapan ini, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk diparipurnakan sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan. "Kami masih berkoordinasi dengan DPRD Sumut terkait mekanisme lebih lanjut setelah pleno ini," imbuhnya.

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Selasa (4/2/2025), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, karena tahapan pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi khusus yang dapat menggugurkan hasil Pilgub Sumut 2024. Selain itu, jarak perolehan suara antara pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan terpaut cukup jauh sehingga gugatan dianggap tidak memiliki dasar kuat.

Gugatan yang diajukan Edy-Hasan dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 menuding adanya kecurangan yang menguntungkan pasangan Bobby-Surya. Mereka juga beralasan bahwa bencana banjir di beberapa daerah Sumut saat pemilihan pada 27 November 2024 menghambat masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, dalil tersebut tidak cukup untuk mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Pilgub Sumut 2024 telah mencapai tahap akhir, dan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih akan segera menjalani proses pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar