Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus tiga pria yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol rumah di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku masing-masing adalah Selamat (63), Supri (27), dan Dedek (28), yang merupakan warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan satu unit kompresor berwarna hitam dan satu tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau dari rumahnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Iptu Qory Oloan Siregar, korban awalnya menyadari kehilangan saat keluar melalui pintu belakang rumah dan mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.
Korban kemudian menghubungi anaknya, Dian Setiawan, untuk mengecek rekaman CCTV di rumah mereka.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal berada di belakang rumah korban sebelum kejadian.
Berdasarkan bukti tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SE, yang diketahui berdomisili di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar.
Pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi keberadaan pelaku.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap SE di Simpang Dusun XIII, Desa Pulau Gambar.
Saat diinterogasi, SE mengakui telah mencuri kompresor dan tabung gas bersama rekannya, SU.
Ia juga mengungkapkan bahwa kompresor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial D di Dusun XIV B, Desa Pulau Gambar, dengan harga Rp 450.000.
Berbekal informasi tersebut, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian menangkap SU di kediamannya di Dusun II, Desa Pulau Gambar.
Dari tangan SU, polisi menyita satu tabung gas hasil curian. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, SU mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa D berperan sebagai penadah barang curian.
Selanjutnya, tim kepolisian bergerak ke rumah D dan mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit kompresor.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Iptu Qory Oloan Siregar, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan barang bukti telah diamankan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan kriminal lain yang terlibat,” ujar Iptu Qory.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.
(Zulpan)
0 Komentar