Kepala DLHK Sumut Tinjau Lokasi Pemagaran Kawasan Hutan Lindung di Desa Regemuk

Deli Serdang|GarisPolisi.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, MAP, dengan tegas memerintahkan pembongkaran pagar ilegal yang berdiri di kawasan hutan lindung seluas 48 Hektare di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Minggu (23/2/2025) langkah pembongkaran pagar seng diambil sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang dilindungi oleh negara. 

Kedatangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar ke lokasi tersebut didasari atas laporan masyarakat mengenai adanya pemagaran yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Yuliani Siregar sempat melampiaskan kekecewaannya atas pemagaran tersebut. “Saya saja yang memiliki lahan pribadi tidak berani memagarinya, apalagi ini kawasan hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” ucapnya dengan tegas. 

Pemagaran di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindakan hukum. Ir. Yuliani Siregar menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut jika pagar tersebut tidak segera dibongkar. “Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak harus menaati aturan demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Yuliani Siregar menegaskan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar aturan yang berlaku, meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut. Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada kepala bidang terkait agar segera memerintahkan pihak-pihak yang telah membangun pagar tersebut untuk segera dibongkar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar