Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Underpass HM Yamin Medan Usai Diresmikan: Semua yang Perlu Anda Ketahui


Medan | GarisPolisi.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, resmi membuka Underpass HM Yamin yang terletak di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jalan Jawa-Gaharu, Medan, pada Rabu (15/1/2025). Peresmian ini diikuti dengan rekayasa lalu lintas baru di sekitar kawasan tersebut untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan arus kendaraan.

Menurut unggahan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan di Instagram resmi mereka, rekayasa lalu lintas diberlakukan setelah pembangunan underpass rampung dan mulai dioperasikan. Berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan arus lalu lintas di sekitar lokasi:

Pengaturan Lalu Lintas Baru

  1. Akses Jalan Jawa ke Jalan Gaharu Arus kendaraan dari Jalan Jawa menuju Jalan Gaharu kini melewati terowongan underpass yang keluar di simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

  2. Arus Jalan HM Yamin Kendaraan dari Jalan HM Yamin dapat melintas di atas underpass menuju simpang Jalan Gudang atau Jalan Stasiun Kereta Api. Pengemudi juga dapat berbelok ke kanan menuju Jalan Gaharu sebelum underpass, tetapi tidak diperbolehkan belok kiri ke arah Jalan Jawa.

  3. Perubahan Arah Jalan Timor Selama proses pembangunan, Jalan Timor diberlakukan satu arah dari Jalan HM Yamin menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Kini, arus lalu lintas di Jalan Timor berubah menjadi satu arah dari Jalan Perintis Kemerdekaan keluar ke Jalan HM Yamin.


Wali Kota Bobby Nasution menyatakan bahwa kehadiran underpass ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di kawasan yang sering terganggu oleh perlintasan kereta api sebidang dengan intensitas tinggi. “Dengan keberadaan underpass ini, kemacetan di sekitar Stasiun Kereta Api Medan dapat berkurang secara signifikan, terutama karena perlintasan kereta yang sebelumnya sering menutup jalan setiap 10 menit untuk langsiran,” jelas Bobby.

Underpass HM Yamin menjadi proyek pertama di Medan yang sepenuhnya dikerjakan oleh tenaga lokal, mulai dari perencanaan hingga konstruksi. “Ini menunjukkan bahwa Medan memiliki sumber daya manusia yang mampu melaksanakan proyek-proyek besar secara mandiri,” tambahnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Medan, Topan Obaja Putra Ginting, mengungkapkan bahwa pembangunan underpass ini menelan biaya sebesar Rp 163 miliar yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Proyek ini selesai dalam waktu 16 bulan dan memiliki dimensi sebagai berikut:

- Panjang total: 426 meter

- Panjang terowongan: 26 meter

- Lebar: 10 meter

Pembukaan underpass ini disambut baik oleh masyarakat karena dinilai akan mempercepat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi lalu lintas. Para pengendara pun mulai merasakan manfaat dari infrastruktur baru ini sejak dioperasikan.

Dengan perubahan lalu lintas ini, Dishub Medan mengimbau para pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang serta mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan guna memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar