Simalungun | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika seberat 4,31 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Senin (13/1/2025) pukul 11.20 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama tiga anggota lainnya. Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang kerap terjadi di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas.
Petugas melakukan pengintaian sejak pukul 12.00 WIB dan langsung menggerebek lokasi satu jam kemudian. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka pertama, Ali Bunda Sinaga (41), seorang wiraswasta. Saat penggeledahan, petugas menemukan dompet abu-abu berisi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Dari hasil interogasi, tersangka Ali mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Rusdi, yang tinggal di Huta 1, Silau Bayu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rusdi (25), seorang wiraswasta, di pinggir jalan wilayah yang sama. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengaku bahwa ia berperan sebagai pengedar narkoba atas perintah seorang pria bernama Riko.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel Android merek Samsung dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Kami juga telah melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal Riko, namun yang bersangkutan melarikan diri sebelum petugas tiba. Upaya pencarian masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar AKP Verry Purba.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
AKP Verry Purba menambahkan, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. "Kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Ini adalah langkah bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Red)
0 Komentar