Medan | GarisPolisi.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, SH.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), yang mengadukan akun Instagram bernama "Dewi She" atas dugaan pencemaran nama baik. Akun tersebut mengunggah Instastory yang menuduh Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tidak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri dengan narasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Merasa dirugikan, Putri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Setelah melalui proses investigasi, kasus ini naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Gelar perkara terhadap tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025, menandai penyelesaian kasus dengan transparan dan profesional.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, SH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil oleh Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber, yang telah menangani kasus ini dengan profesional dan cepat. Ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam menegakkan hukum di era digital," ujar Dinatal Lumbantobing.
Hal senada juga disampaikan oleh Putri Purwanto yang merasa puas dengan kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporannya. Menurutnya, penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap bentuk pencemaran nama baik di media sosial dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kasus ini, Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyalahgunaan platform digital untuk menyerang individu atau menyebarkan informasi yang merugikan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
(Tim)
0 Komentar