Pemilik Pabrik Pil Ekstasi Rumahan Sebut Hanya 5 Detik Bisa Cetak Perbutir

Medan|GarisPolisi.com - Terdakwa Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dihadapan Majelis Hakim mengaku bahwa pil ekstasi yang diproduksinya itu diuji terlebih dahulu. Sebelum dipasarkan dan dirinya mengklaim bahwa ekstasi tersebut aman untuk digunakan tanpa menimbulkan keracunan setelah efeknya hilang.

"Awalnya di tes dulu, sebelum dijual," katanya Rabu (15/1/2024).

Selain itu ia juga mengungkapkan, awalnya memproduksi ekstasi untuk konsumsi pribadi. Namun, sejak akhir Januari 2024, dia mulai menjual ekstasi yang diproduksinya.

"Saya membuat ekstasi sejak Juli 2023, dan ekstasi buatan sendiri itu saya konsumsi untuk pribadi, namun pada akhir Januari 2024, saya mulai menjual ekstasi tersebut," ucap Hendrik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terdakwa Hendri juga menyebutkan, untuk pemesan utama yakni terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Supervisor di Koin Bar di Kota Pematangsiantar, yang telah beberapa kali memesan ekstasi dari Hendrik.

Dan Hendri juga mengungkapkan bahwa terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi (berkas terpisah), memesan untuk di wilayah Kota Medan dengan harga Rp90 ribu per butirnya sejak Februari 2024.

Nah untuk produksi pil ekstasi tersebut, Hendrik menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut diproduksi di kamar khusus yang ada di lantai tiga rumahnya, menggunakan mesin cetak yang dibeli di Jalan Setia Budi, Medan. 

Untuk pencetakan perbutir pil ekstasi kata Hendri dibutuhkan waktu 5 detik. Dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum penangkapannya, dirinya telah memproduksi dan mengedarkan sekitar puluhan ribu ekstasi.

"Keuntungan dari hasil penjualan ekstasi yang saya produksi mencapai ratusan juta rupiah," terang terdakwa Hendrik.

Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, Hendrik mengaku dalam proses produksi yang dilakukan secara rumahan sejak awal Januari 2024, dirinya menghasilkan ekstasi dengan harga jual bervariasi.

"Pil ekstasi yang dijual senilai Rp150 ribu per butir untuk dosis tinggi dan Rp90 ribu untuk dosis rendah atau biasa," ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan.

Keempat terdakwa itu, yakni Debby Kent merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo, lalu terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean.

Kemudian, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi, dan terdakwa Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paradep.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar