Labura|GarisPolisi.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial MR, diduga mengelola gudang bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara ilegal. Usaha ini berlokasi di Kecamatan Na IX-X, Labura, dan dilaporkan aktif beroperasi tanpa hambatan.
Saat tim media mendatangi lokasi pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah pekerja tampak sibuk mengisi BBM dari tangki kecil (baby tank) ke jeriken untuk para pengecer. Gudang tersebut bahkan dipadati antrean pelanggan yang menunggu giliran untuk mendapatkan BBM jenis pertalite yang disebut-sebut berkualitas baik.
Seorang wanita paruh baya yang mengaku bermarga Sagala, dan diketahui belakangan sebagai manajer penjualan di gudang tersebut, mengonfirmasi bahwa usaha itu memang milik MR. Sagala bahkan sempat menawarkan negosiasi kepada awak media yang meliput aktivitas tersebut.
Saat ditemui sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi yang sama, MR mengakui bahwa dirinya adalah pemilik usaha tersebut. Ia mengklaim telah "berkoordinasi" dengan aparat penegak hukum, sehingga merasa percaya diri membuka usaha ilegal itu meskipun berstatus sebagai ASN. MR juga menyebutkan bahwa BBM yang ia jual didatangkan dari Kota Batam dan menawarkan awak media untuk ikut memasarkan BBM tersebut di beberapa wilayah Labura, seperti Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir, dan Kualuh Leidong.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda, melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/1/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan dalam menaati hukum. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan bisnis BBM ilegal ini.
(Mjs)
0 Komentar