Polresta Deli Serdang Musnahkan 3,6 Kg Lebih Sabu

DELI SERDANG | GarisPolisi.com – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Selasa (17/12/2024). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.652,33 gram sabu, 3,14 gram ganja, dan 2 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K. Hadir pula perwakilan dari BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Labfor Cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih, lalu dibuang ke saluran pembuangan di halaman Mapolresta Deli Serdang. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam konferensi pers, AKBP Juliani Prihartini menyampaikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Sumatra Utara, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. "Kami bersama seluruh stakeholder terus berupaya menekan peredaran narkoba, baik dari jalur darat maupun udara," ujar AKBP Juliani.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K., memaparkan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh tim Satnarkoba. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A I/371/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG, dua tersangka berinisial AZ (43) dan SEW (43), keduanya warga Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, berhasil diamankan.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AZ saat hendak bertransaksi di lokasi yang telah dipantau," jelas Kompol Sebastian. Dari tangan AZ, petugas mengamankan satu plastik teh merek Guanyinwang berisi 1.034 gram sabu.

Setelah dilakukan interogasi, AZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari SEW. Petugas kemudian mendatangi kediaman SEW dan berhasil mengamankan total 1.500 gram sabu senilai Rp 750 juta.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pengedar, tidak hanya menargetkan pengguna. "Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkas Kompol Sebastian.

(Tim )

Posting Komentar

0 Komentar