Polres Simalungun Selidiki Tambang Batu Padas Ilegal di Kerasaan

Simalungun | GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap tiga lokasi penambangan batu padas ilegal di Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (14/12/2024). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan pada Minggu (15/12/2024) bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/38/XII/2024/Reskrim. "Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak negatif penambangan ilegal," ujarnya.

Pada pukul 15.30 WIB, tim penyelidik yang dipimpin Ipda Leo Simangunsong menemukan bekas galian tambang batu padas di lokasi pertama. Berdasarkan keterangan warga, area tersebut sebelumnya dikelola oleh seorang berinisial Iwan, namun telah berhenti beroperasi sejak satu bulan lalu.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, tim menyisir lokasi kedua yang juga menunjukkan kondisi serupa. Warga setempat mengungkapkan bahwa lokasi ini milik Ningsih alias Nining dan telah vakum selama dua minggu.

Di titik ketiga, penyelidikan dilakukan pada pukul 16.30 WIB. Tim menemukan bekas aktivitas tambang yang diketahui milik Timbul Jaya Sibarani, yang juga sudah tidak aktif selama dua minggu terakhir.

Meskipun ketiga lokasi tersebut telah berhenti beroperasi, Polres Simalungun tetap berencana melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk langkah penanganan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tambang-tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi," tegas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan di wilayah hukum Polres Simalungun sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih efektif,” tambahnya.

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan negara. Oleh karena itu, upaya penertiban menjadi prioritas Polres Simalungun untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar