Bandar Lampung| GarisPolisi.com - Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Ubi Kayu di Ruang Rapat Utama Gubernur pada Senin, 23 Desember 2024. Rapat ini bertujuan untuk menjembatani aspirasi petani ubi kayu dan pengusaha tapioka, serta menciptakan keharmonisan dan keselarasan di antara kedua pihak. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mendukung Program Strategis Nasional Swasembada Pangan 2027.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kekhawatiran pengusaha tapioka terkait dampak impor tapioka terhadap harga pasar. Menanggapi hal tersebut, Pj. Gubernur Samsudin dengan tegas melarang masuknya tapioka impor ke Provinsi Lampung.
"Saya tegas melarang impor tapioka ke Provinsi Lampung untuk melindungi industri lokal kita," kata Pj. Gubernur Samsudin dalam rapat tersebut.
Selain itu, rapat juga membahas harga jual ubi kayu yang menjadi perhatian para petani. Setelah diskusi panjang, harga ubi kayu ditetapkan sebesar Rp 1.400 per kilogram, sebuah angka yang merupakan kompromi dari harga yang diusulkan oleh kedua pihak, antara Rp 1.250 hingga Rp 1.500 per kilogram. Harga ini juga memperhitungkan net refraksi sebesar 15 persen.
"Setelah diskusi yang matang, kami sepakat menetapkan harga Rp 1.400 per kilogram untuk ubi kayu dengan net refraksi maksimal 15 persen," tambah Samsudin.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha industri tapioka, petani ubi kayu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, perwakilan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, serta instansi terkait lainnya, menghasilkan 8 poin keputusan penting yang dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Bersama, antara lain:
- Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait akan meningkatkan produksi dan produktivitas ubi kayu untuk kesejahteraan petani.
- Pengusaha industri tapioka akan menerapkan transparansi dalam transaksi jual-beli ubi kayu, dengan menggunakan alat pengukur kadar pati yang akurat.
- Pengusaha industri tapioka dan petani ubi kayu akan menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.
- Pemerintah Provinsi Lampung melarang impor tapioka ke wilayahnya.
- Harga beli ubi kayu disepakati minimal Rp 1.400 per kilogram, dengan refraksi maksimal 15 persen dan umur panen minimal 9 bulan.
- Pengusaha industri tapioka akan membentuk forum komunikasi untuk memperkuat hubungan dengan petani dan stakeholder terkait.
- Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten melalui instansi terkait akan melakukan penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan terkait kualitas serta kontinuitas produksi ubi kayu.
- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Perguruan Tinggi akan merancang Grand Design Ubi Kayu guna menjaga kestabilan harga di pasar.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara petani dan pengusaha dalam mengoptimalkan potensi ubi kayu di Lampung, serta mendukung kesejahteraan petani dan perkembangan industri tapioka di wilayah tersebut.
(Irwan)
0 Komentar